FSPPB Pertamina menggugat Erick Thohir atas dugaan melawan hukum. Erick dianggap mengeluarkan keputusan sepihak yang merugikan karyawan serta telah melakukan peralihan aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak negara.
Dalam keterangan tertulis Rabu kemarin, Marcellus mengatakan, pada Juni 2020, Erick menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina. Keputusan itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina yang ditandai dengan pembentukan lima subholding Pertamina.
“Sebagai perwakilan seluruh sekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut,” kata Marcellus.
Padahal, menurut dia, penggabungan, peleburan, pengambil-alihan serta perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan yang diwakili serikat pekerja.
Sementara itu Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB, Dedi Ismanto, menerangkan keputusan Erick tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan. Namun, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah. Keputusan itu juga mengakibatkan peralihan keuangan, dan aset-aset negara yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya dikuasai anak-anak perusahaan alias subholding.
“Dan yang sangat mengkhawatirkan, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi.
Dedi cemas seandainya kebijakan itu terus berlangsung, Pertamina akan diprivatisasi, termasuk untuk pengelolaan hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Adapun gugatan serikat pekerja didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juli 2020, melalui mekanisme daring atau online. Firma Hukum Sihaloho & Co ditunjuk sebagai pembela serikat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA