TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) PT Pertamina (Persero) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir terkait pembentukan subholding merupakan langkah absurd. Menurut dia, subholding tidak akan menggiring privatisasi aset perseroan.
“Soal kepemilikan, soal aset, apa pun itu kan masih milik Pertamina. Anak usaha Pertamina kan asetnya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaan tersendiri,” tutur Arya, Kamis, 23 Juli 2020.
Menurut Arya, aset-aset Pertamina yang ada saat ini dimiliki perseroan bukan milik investor asing seperti yang disebut dalam gugatan FSPBB. Di samping itu, dia menampik tudingan serikat pekerja bahwa kebijakan Erick telah mengubah struktur organisasi hingga menyebabkan karyawan rugi.
Dalam mengatur perusahaan, Arya menerangkan, Erick telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, dia memastikan bosnya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan.
“Jadi mengada-ada juga. Kami siap dengan gugatan mereka,” tuturnya.
Hingga berita diturunkan, Kepala Bidang Media FSPBB Pertamina Marcellus Hakeng Jayawibawa belum bisa dimintai konfirmasi terkait pernyataan Arya Sinulingga.