TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI menyampaikan tiket Kereta Api Jarak jauh yang sudah kembali beroperasi masih berada dalam rentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah alias tidak adanya kenaikan harga.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan tarif KA sudah berangsur normal. Adapun, tarif tidak mengalami penaikan kembali kendati sudah beroperasi kembali.
“Sekarang ini tarif sudah normal. Artinya tetap menggunakan TBA dan TBB. Memang biasanya yang TBA dan TBB kalau penumpang menggunakan kereta pada weekend memang ada tarif lebih karena TBA. Ketika bepergiannya di hari normal akan secara sistem dapat sistem batas bawah,” jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu 22 Juli 2020.
Saat ini, lanjut Joni, secara prosedural tarif KA terbagi atas dua yakni tarif subsidi (public service obligation/PSO) dan tarif komersial. Tarif PSO ditetapkan oleh pemerintah melalui kontrak karena bersubsidi sedangkan jenis tarif komersial kewenangannya berada pada PT KAI untuk melakukan penyesuaian pada kereta komersial.
Kereta komersial ini lazimnya merupakan kereta dengan kelas eksekutif dan premium, serta sejumlah KA ekonomi yang tidak terikat kontrak PSO dengan pemerintah.