Lebih jauh Aidil menjelaskan, perencana keuangan independen wajib memberitahu nasabah jika memiliki afiliasi institusi dan produk keuangan. Nasabah atau klien berhak mendapat informasi jika ada potensi benturan kepentingan.
Menurut Aidil, dalam setiap perencanaan, penasihat keuangan harus menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan lainnya. Hal itu dilakukan sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, dan jangka waktu pencapaian.
Terlebih, kata Aidil, tiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda. "Sehingga tidak serta merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO,” katanya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah klien mengeluhkan layanan Jouska dan mengklaim telah kehilangan puluhan juta. Hal itu terungkap dan menjadi pembahasan di media sosial Twitter.
Berdasarkan cuitan warga Twitter terdapat banyak pelanggan yang dirugikan oleh Jouska. Misalnya saja akun @hanmula, mencuitkan Jouska diduga mendorong para pelanggan untuk mengoleksi saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK). Pembelian dilakukan pada level Rp 2.000 per saham pada tahun lalu.