TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat internal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering membahas keberadaan industri perencanaan keuangan, seperti Jouska dan yang lainnya. Akan tetapi, OJK belum akan mengaturnya dalam waktu dekat ini.
"Masih perlu diskusi lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yunita Linda Sari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
Pernyataan ini disampaikan Yunita di tengah pemberitan soal salah satu perusahaan perencana keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia. Seorang kliennya, Yakobus Alvin berencana membuat laporan ke OJK ihwal dugaan masalah dalam pengelolaan dana perusahaan konsultan investasi itu.
Menurut Yakobus, dia dan beberapa klien Jouska lainnya, sudah mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena pengelolaan perusahaan yang juga penasihat keuangan tersebut. "Total kerugian saya 70 persen dari dana Rp 64 juta," kata Alvin saat dihubungi Tempo.
Saat ini, OJK memang mengatur lembaga keuangan bank dan non-bank. Di dalamnya termasuk perusahaan asuransi. Namun sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska.