TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan peruntukan tambahan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 5 triliun. Insentif ini bisa diperoleh oleh pemerintah daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam menangani pandemi Covid-19.
Mekanisme penyaluran DID ini berbeda dari biasanya. Normalnya, Kemenkeu melakukan penilaian atas kinerja sebuah daerah pada satu hingga dua tahun sebelumnya. "Saat ini on going, jadi pada tahun berjalan," kata Astera dalam webinar pada Rabu, 23 Juli 2020.
Pemberian DID tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan. Beleid ini sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 16 Juli 2020.
Menurut Astera, ada sejumlah tujuan pemberian DID tambahan. Mulai dari mengurangi jumlah paparan Covid-19, mendorong daerah berinovasi dalam penerapan protokol Covid-19, hingga mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
DID tambahan ini disalurkan dalam tiga tahapan. Untuk tahap pertama, penilaian sudah dilakukan bulan lalu dan keluarkan 171 daerah sebagai penerima. Total anggaran DID tambahan tahap pertama yaitu Rp 1,9 triliun.
Anggaran ini sudah termasuk hadiah Rp 168 miliar untuk 84 daerah pemenang lomba video new normal yang digelar Kementerian Dalam Negeri bulan lalu. Di dalam PMK 87/2020, daftar daerah penerima dan besar insentif yang diterima juga disampaikan dalam laman lampiran.
PMK dan lampiran daerah penerima hadiah dari Sri Mulyani ini dapat diakses di laman berikut: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=16814.
Meski dianggarkan Rp 5 triliun, penggunaan DID ini tidak bisa sembarangan. DID tambahan ini diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial. Kemudian untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah.
DID tambahan pun tidak boleh digunakan untuk dua hal, yaitu honorarium dan perjalanan dinas.
FAJAR PEBRIANTO