TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menanggapi terkait mundurnya dua pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua pejabat tersebut adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar, serta Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik KKP, Chalid Muhammad.
Edhy mengatakan, keputusan keduanya untuk mundur merupakan hak masing-masing. Ia membeberkan, pihaknya telah berkirim surat lebih dulu kepada Zulficar bahwa masa tugasnya bakal habis pada September 2020.
"Ada yang mundur saya pikir itu hak ya. Saya pikir secara prinsip kami juga sudah bersurat lebih dulu, sebenarnya bulan September ini beliau sudah habis masa kerjanya," kata Edhy saat konferensi pers soal penindakan kapal illegal fishing yang disiarkan langsung melalui saluran Youtube milik KKP, Rabu, 22 Juli 2020.
Habisnya masa tugas pejabat tinggi KKP pada September 2020 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 106 aturan tersebut berbunyi bahwa Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
Namun pada ayat berikutnya, beleid itu menjelaskan bahwa ketentuan pejabat non-PNS dapat dikecualikan sepanjang mereka mendapatkan persetujuan dari presiden setelah memperoleh pertimbangan dari menteri terkait, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
Tapi Edhy berpatokan tak secara penuh. "Karena dari aturan undang-undang ASN yang namanya jabatan eselon I itu tidak boleh dijabat non-PNS. Nah beliau (Zulficar Mochtar) bukan PNS, jadi sebetulnya secara prinsip kita harus mengganti dengan yang PNS," tutur Edhy.