TEMPO.CO, Jakarta - Klien PT Jouska Finansial Indonesia, Yakobus Alvin berencana membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ihwal dugaan masalah dalam pengelolaan dana perusahaan konsultan investasi itu. Menurutnya, dia dan beberapa klien Jouska lainnya, sudah mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena pengelolaan perusahaan yang juga penasihat keuangan tersebut.
"Total kerugian saya 70 persen dari dana Rp 64 juta," kata Alvin saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2020.
Dia menilai ketidakberesan berawal terlihat dari tidak adanya aktivitas jual beli melalui Rekening Dana Nasabah (RDI) miliknya dan terkesan dana ditahan.
"Tidak ada aktivitas jual beli. Untung tidak profit taking, rugi tidak dibatasi kerugiannya," ujarnya.
Alvin menyampaikan bukti perjanjian, berupa Perjanjian Kerja dengan nomor 013/051/7005/VIII/2018, tertanggal 23 Agustus 2018 dengan PT Amarta Investama Indonesia. Dalam perjanjian tersebut disebutkan poin-poin yang disepakati terkait hak dan kewajiban antar kedua belah pihak.
Sejak saat itu, Alvin rutin mentransfer sejumlah uang dan Amarta Investa yang menangani portofolionya. Pembagian keuntungan ada dijelaskan di dalam kontrak. Dia mengaku hanya menyetor dan tidak memantau portofolionya, karena masih awam dalam investasi saham pada awal perjanjian.