TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo merespons ihwal pegawai OJK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk kantor cabang Surabaya.
"OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud," kata Anto dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2020.
Sebelumnya, kata dia, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.
Menurutnya, OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan DIW, pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas sangkaan menerima suap berupa fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.
"Penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam, 21 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan tanggal 21 Juli 2020 untuk DIW. DIW adalah Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.
HENDARTYO HANGGI | ANTARA