Terkait PHK, BP Jamsostek telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif. Protokol ini telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sedangkan kanal offline dapat dilakukan dengan mendatangi di kantor cabang BP Jamsostek di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Pada prinsipnya terkait PHK ini kami fokus memberikan kemudahan untuk proses klaim, sementara untuk dananya, itu tidak perlu khawatir karena sama sekali tidak ada masalah, sangat liquid sekali berapa pun yang mau diambil dan diberikan ke peserta,” kata dia.
Hanya saja, Agus berpesan, sedapat mungkin peserta tidak mengambil dana Jaminan Hari Tua-nya jika tidak benar-benar terpaksa.
Sementara itu Dewan Pengawas BP Jamsostek Rekson Silaban mengingatkan badan tersebut agar tetap mengedepankan pelayanan prima walau sedang menghadapi pandemi COVID-19.
“BP Jamsostek melayani 4 juta lebih peserta yang terkena korban PHK. Jika sebelumnya proses klaim berlangsung lima hari, kini menjadi 3-4 hari saja artinya ini sesuatu yang patut diapresiasi,” kata Rekson.
ANTARA