Alokasi anggaran gaji ke-13 Rp 28,5 triliun ini, rinciannya Rp 13,89 triliun berasal dari APBD dan 14,6 triliun dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.
Sebelumnya, pada April lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta Sri Mulyani untuk mengkaji pembayaran gaji ke-13. “Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada 6 April 2020.
Rencana ini, menurut dia, penting dipikirkan ulang karena pendapatan negara dari perpajakan dan bea cukai dimungkinkan minus hingga akhir tahun. Sementara itu, belanja negara telah membengkak untuk penanganan Covid-19 dengan proyeksi defisit APBN mencapai 6,34 persen dari produk domestik bruto atau PDB.
Gaji ke-13 PNS umumnya dicairkan pada pertengahan tahun antara Juni hingga Juli. Namun, dalam kondisi Covid-19, pemerintah tadinya berencana memundurkan jadwal pemberian gaji tambahan itu pada kuartal IV 2020.
FAJAR PEBRIANTO