TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan mengenai pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau gaji ke-13 PNS tahun 2020. Gaji tersebut bakal dibayarkan pada Agustus 2020.
Namun, seperti pada pembayaran Tunjangan Hari Raya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah. Sehingga, pegawai eselon I dan II, serta pejabat negara tidak bakal mendapat gaji ke-13 tersebut.
Dengan demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun tidak bakal mendapat pembayaran gaji ke-13 tersebut. "Iya, enggak dapat," ujar dia sambil tersenyum, saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa, 21 Juli 2020.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020. Menurut dia, total kebutuhan dananya mencapai Rp 28,5 triliun. Untuk itu, sejumlah regulasi terkait akan segera direvisi.