TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 untuk PNS rencananya akan dicairkan Agustus 2020. Menjelang pembayaran, dua Peraturan Pemerintah (PP) akan diubah terlebih dahulu. "Kami akan segera keluarkan revisi regulasi yang ada," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Selama ini, pemberian gaji ke-13 mengacu pada dua regulasi, Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kedua yaitu PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-Struktural. Kedua aturan inilah yang akan diubah sebelum gaji ke-13 cair.
Dalam konferensi pers ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran gaji-13 memang sudah dialokasikan dalam APBN. Namun, penanganan Covid-19 membuat beberapa anggaran baru muncul. Sehingga, perlu ada penyesuaian untuk gaji ke-13 ini.
Salah satunya yaitu tidak memberikan gaji ke-13 untuk pejabat negara, PNS eselon I dan II. Sebelumnya saat lebaran, kelompok ini juga tidak mendapatkan THR.