TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menyelesaikan persoalan dampak pandemi terhadap perekonomian. Tim itu terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional serta satuan yang sudah ada saat ini, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Berikut lima fakta tim Pemulihan Ekonomi Nasional:
1. Dibentuk Melalui Peraturan Presiden
Pemerintah memastikan bahwa pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penangan Covid-19 dibentuk dengan dasar Peraturan Presiden. Hal ini sekaligus meralat kabar sebelumnya yang menyebut bahwa tim ini dibentuk lewat Peraturan Pemerintah (PP).
"Pembentukan tim terpadu tersebut didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2020.
2. Diketuai Erick Thohir
Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir resmi ditunjuk sebagai Ketua Tim Komite Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menangani dampak pandemi corona. Penunjukan itu berdasarkan peraturan pemerintah yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pada hari ini Senin, 20 Juli 2020.
Erick didampingi oleh Satgas Perekonomian yang diketuai oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin serta Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai Doni Monardo. Mulai besok hingga dua hari ke depan, Erick memastikan akan segera menyusun program-program untuk percepatan penanganan pandemi.