Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pemberian Gaji ke-13 PNS di Kuartal IV
Gaji ke-13 PNS umumnya dicairkan pada pertengahan tahun antara Juni hingga Juli tiap tahunnya. Namun, dalam kondisi Covid-19, pemerintah berencana memundurkan jadwal pemberian gaji tambahan itu pada kuartal IV 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini. Abdi negara tetap mendapatkan gaji tambahan lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam anggaran 2020.
Dia juga mengatakan kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Proses pencairannya diperkirakan bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November - Desember 2020.
4. Evaluasi APBN Sebelum Pembayaran Gaji ke-13 PNS
Kemarin Sri Mulyani menyatakan masih belum memastikan mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS. Ia mengatakan masih mengevaluasi penggunaan APBN 2020.
"Kami melihat keseluruhan, termasuk gaji ke-13 mengenai cara kita untuk eksekusi, kami akan terus lakukan evaluasi bagaimana menggunakan anggaran semaksimal mungkin. Jadi nanti kami lihat untuk gaji ke-13," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin, 20 Juni 2020.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY