4. New Normal, PNS Kerja di Kantor Tak Lagi Dapat Uang Transportasi
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengeluarkan surat untuk kementerian dan lembaga mengenai penjelasan standar biaya masukan dalam pelaksanaan tatanan normal baru bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Surat dengan nomor S-1200/AG/2020 diterbitkan pada 19 Juli 2020 dan berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan surat tersebut menegaskan kembali mengenai penggunaan standar biaya sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
"Jika sebelumnya pegawai yang WFO (bekerja di kantor) boleh diberikan uang transpor, sekarang tidak bisa lagi, karena sudah tersedia kendaraan umum," ujar Rahayu kepada Tempo, Senin, 20 Juli 2020.
Sebelumnya, ASN yang melaksanakan WFO mendapat biaya transportasi sebagai kompensasi bagi pegawai yang mengalami kesulitan transportasi.
Selain itu, kata dia, surat tersebut membatasi pemberian bantuan paket data bagi pegawai pelat merah. Sebelumnya tidak diberikan batasan mengenai bantuan paket data tersebut, sekarang diatur maksimum Rp 150 ribu per orang per bulan.
Baca berita selengkapnya di sini.