"Pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Covid-19," ujar Atmaji kepada Tempo, Senin, 6 Juli 2020. Ia tidak menanggapi lebih jauh saat ditanya apakah pemerintah sudah melakukan pembahasan mengenai gaji ke-13 pegawai pelat merah ini.
Gaji ke-13 PNS umumnya dicairkan pada pertengahan tahun antara Juni hingga Juli. Namun, dalam kondisi Covid-19, pemerintah berencana memundurkan jadwal pemberian gaji tambahan itu pada kuartal IV 2020.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, pemerintah semestinya mencairkan gaji ke-13 PNS hanya untuk pegawai yang non-eselon, khususnya guru dan tenaga medis, di masa pandemi corona. Sebab, saat ini pemerintah tengah mengalami situasi keuangan yang sangat tertekan.
“Karena penerimaan pajak turun sementara pengeluaran meningkat untuk menstimulus perekonomian,” tutur Piter saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Juli 2020.
FRANCISCA CHRISTY