TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penangan Covid-19 dibentuk dengan dasar Peraturan Presiden. Hal ini sekaligus meralat kabar sebelumnya yang menyebut bahwa tim ini dibentuk lewat Peraturan Pemerintah (PP).
"Pembentukan tim terpadu tersebut didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2020.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken PP yang mengatur tentang pembentukan tim ini. Ia mengatakan dari hitungan pemerintah, pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 akan memakan waktu. Karena itu, Jokowi memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan.
"Dalam arti keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," kata Airlangga yang didapuk menjadi Ketua Komite Kebijakan tim ini.
Adapun Ketua Pelaksana tim ini adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Ia akan bertugas mengkoordinasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai Doni Monardo, dengan Gugus Tugas baru yang khusus menangani pemulihan ekonomi nasional, yang diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Karena itu, Airlangga mengatakan tugas Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penangan Covid-19 juga tak hanya di bidang ekonomi. Mereka juga akan menangani penanganan Covid-19 secara umum.
"Dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi dan juga program perekonomian yang sifatnya multiyears," kata Airlangga.