TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Surat Keputusan Bersama antara pemerintah dan Bank Indonesia tentang berbagi beban penanganan Covid-19 sudah diteken.
"SKB sudah ditandatangani, tetapi kami dengan BI akan terus melihat kalau ada yang perlu ditambahkan, SKB I dan II sudah ditandatangani dan sudah operasional," ujar dia dalam konferensi video, Senin, 20 Juli 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan skema pelaksanaan SKB II ini pada sektor public goods atau public benefit sebesar Rp 367 triliun akan dilakukan melalui private placement.
"Bukan lewat lelang biasa. Tapi nanti sesuai kebutuhan kami akan mengajukan ke BI, kemudian diterbitkan SBN dan dibeli oleh BI," ujar Luky. Sementara, sebesar Rp 177 triliun untuk non-public goods akan menggunakan mekanisme pasar biasa.
Sebelumnya, diberitakan bahwa skema burden sharing didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods dan non-public goods. Pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terdiri dari pembiayaan public goods terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda Rp 106,11 triliun.
Sedangkan pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari dukungan dunia usaha UMKM Rp 123,46 triliun dan Korporasi non-UMKM Rp 53,57 triliun. Sementara, belanja lain yang menyangkut insentif usaha dan belanja-belanja komitmen pemerintah adalah sebesar Rp 328,87 triliun.
Untuk pembiayaan public goods, beban akan ditanggung seluruhnya oleh BI melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan mekanisme private placement dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate. Lalu, BI akan mengembalikan bunga atau imbalan yang diterima kepada pemerintah secara penuh.
Sementara itu, pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan Korporasi non-UMKM, akan ditanggung oleh pemerintah melalui penjualan Surat Berharga Negara kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1 persen persen.
Untuk pembiayaan non-public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah sebesar suku bunga pasar. Dengan demikian, pembiayaan non-public-goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar dan BI bertindak sebagai pembeli siaga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Pertama tanggal 16 April 2020.
CAESAR AKBAR