TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menegaskan saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma hanya terkait electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujarnya, Senin 20 Juli 2020.
Adapun, lanjutnya, untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination). Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM). Adapun, untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.9/2020. surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.