TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan pemerintah pusat.
"Dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2019, akhirnya BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," ujar Ketua BPK Agung Firman, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2020.
Agung mengatakan laporan keuangan pemerintah telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019. Realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut pun ia sebut sudah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ia mengatakan ada 87 Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Atas ke-88 Laporan Keuangan tersebut, BPK memberikan Opini, Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN (96,5 persen), Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL, dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL.
"Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan," kata Agung.