TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengeluarkan surat untuk kementerian dan lembaga mengenai penjelasan standar biaya masukan dalam pelaksanaan tatanan normal baru bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Surat dengan nomor S-1200/AG/2020 diterbitkan pada 19 Juli 2020 dan berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan surat tersebut menegaskan kembali mengenai penggunaan standar biaya sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
"Jika sebelumnya pegawai yang WFO (bekerja di kantor) boleh diberikan uang transpor, sekarang tidak bisa lagi, karena sudah tersedia kendaraan umum," ujar Rahayu kepada Tempo, Senin, 20 Juli 2020.
Sebelumnya, ASN yang melaksanakan WFO mendapat biaya transportasi sebagai kompensasi bagi pegawai yang mengalami kesulitan transportasi.
Selain itu, kata dia, surat tersebut membatasi pemberian bantuan paket data bagi pegawai pelat merah. Sebelumnya tidak diberikan batasan mengenai bantuan paket data tersebut, sekarang diatur maksimum Rp 150 ribu per orang per bulan.
Secara umum, ada delapan poin isi dari surat tersebut. Pertama adalah arahan agar kementerian dan lembaga melaksanakan rapat atau kegiatan secara daring. Dengan demikian pelaksanaan perjalanan dinas bersifat sangat selektif sesuai dengan urgensinya. Efisiensi yang telah dilakukan selama periode bekerja dari rumah diminta menjadi acuan selama masa normal baru ini.
Kedua, satuan biaya honorarium terkait kegiatan seminar, rapat, atau sejenisnya yang dihadiri peserta melalui video conference dapat dibayarkan dengan ketentuan antara lain memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019. Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui sarana video conference tersebut harus atas penugasan resmi dari pejabat yang berwenang dan menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
Ketiga, pengadaan lisensi aplikasi teleconference/video conference dilakukan oleh satker dengan besaran sesuai bukti riil dan tetap memperhatikan aspek efisiensi, efektifitas, serta kepatutan/kewajaran.
Keempat, biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan atau paket data internet dapat diberikan kepada pegawai, mahasiswa, atau peserta yang terlibat langsung dalam kegiatan yang dilakukan secara daring (online), yang dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan besaran paling tinggi Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelima, satuan biaya konsumsi rapat dan/atau satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor dapat diberikan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019. Biaya tersebut pun hanya diberikan kepada peserta rapat yang hadir di kantor/satker penyelenggara.
Keenam, bagi pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan normal baru tidak diberikan uang transpor lokal. Pemberian satuan biaya uang transpor lokal tetap mengacu pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
Ketujuh, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tidak diberikan kepada pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan normal baru. Pemberian satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tetap mengacu pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
Kedelapan, satuan biaya selain yang dituangkan dalam surat ini tetap dapat dibayarkan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
Surat tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1/AG/2020 tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CAESAR AKBAR