Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

New Normal, PNS Kerja di Kantor Tak Lagi Dapat Uang Transportasi

Reporter

image-gnews
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengeluarkan surat untuk kementerian dan lembaga mengenai penjelasan standar biaya masukan dalam pelaksanaan tatanan normal baru bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Surat dengan nomor S-1200/AG/2020 diterbitkan pada 19 Juli 2020 dan berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan surat tersebut menegaskan kembali mengenai penggunaan standar biaya sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

"Jika sebelumnya pegawai yang WFO (bekerja di kantor) boleh diberikan uang transpor, sekarang tidak bisa lagi, karena sudah tersedia kendaraan umum," ujar Rahayu kepada Tempo, Senin, 20 Juli 2020.

Sebelumnya, ASN yang melaksanakan WFO mendapat biaya transportasi sebagai kompensasi bagi pegawai yang mengalami kesulitan transportasi.

Selain itu, kata dia, surat tersebut membatasi pemberian bantuan paket data bagi pegawai pelat merah. Sebelumnya tidak diberikan batasan mengenai bantuan paket data tersebut, sekarang diatur maksimum Rp 150 ribu per orang per bulan.

Secara umum, ada delapan poin isi dari surat tersebut. Pertama adalah arahan agar kementerian dan lembaga melaksanakan rapat atau kegiatan secara daring. Dengan demikian pelaksanaan perjalanan dinas bersifat sangat selektif sesuai dengan urgensinya. Efisiensi yang telah dilakukan selama periode bekerja dari rumah diminta menjadi acuan selama masa normal baru ini.

Kedua, satuan biaya honorarium terkait kegiatan seminar, rapat, atau sejenisnya yang dihadiri peserta melalui video conference dapat dibayarkan dengan ketentuan antara lain memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019. Selain itu, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui sarana video conference tersebut harus atas penugasan resmi dari pejabat yang berwenang dan menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).

Ketiga, pengadaan lisensi aplikasi teleconference/video conference dilakukan oleh satker dengan besaran sesuai bukti riil dan tetap memperhatikan aspek efisiensi, efektifitas, serta kepatutan/kewajaran.

Keempat, biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan atau paket data internet dapat diberikan kepada pegawai, mahasiswa, atau peserta yang terlibat langsung dalam kegiatan yang dilakukan secara daring (online), yang dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan besaran paling tinggi Rp 150.000 per orang per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, satuan biaya konsumsi rapat dan/atau satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor dapat diberikan dengan  memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019. Biaya tersebut pun hanya diberikan kepada peserta rapat yang hadir di kantor/satker penyelenggara.

Keenam, bagi pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan normal baru tidak diberikan uang transpor lokal. Pemberian satuan biaya uang transpor lokal tetap mengacu pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019.

Ketujuh, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tidak diberikan kepada pegawai yang bekerja di kantor pada masa tatanan normal baru. Pemberian satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh tetap mengacu pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019.

Kedelapan, satuan biaya selain yang dituangkan dalam surat ini tetap dapat dibayarkan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019.

Surat tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1/AG/2020 tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

CAESAR AKBAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 jam lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

5 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

6 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

7 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

8 hari lalu

Kesiagaan Penuh PLN Jaga Keandalan Listrik di Momen Libur Lebaran
PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.


Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

10 hari lalu

Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan dalam rangka merangkai konektivitas Nusantara melalui transportasi udara. TEMPO/Subekti.
Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

13 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

13 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

14 hari lalu

35-kosmo-kesemutan
8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

15 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh