TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyebut Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terlambat dibentuk.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo hari ini menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pembentukan tim tersebut. Padahal, dampak pandemi ke ekonomi sebenarnya sudah cukup lama diprediksi akan dalam dan sulit diatasi melalui jalur birokrasi formal.
"Mungkin tim ini dibentuk untuk memulai pendekatan non-birokratis. Meskipun keberadaannya terlambat namun tetap diperlukan di tengah lambatnya penanganan kesehatan dan ekonomi menggunakan jalur birokrasi," ujar Eko kepada Tempo, Senin, 20 Juli 2020.
Mengenai efektivitas keberadaan tim ini, kaya Eko, akan bergantung kepada kewenangannya. Ia menilai kalau tim ini hanya berfungsi koordinatif, maka tidak akan banyak perannya. Malahan, ia melihat tim ini justru bakal menambah kebingungan birokrasi dan masyarakat terkait mekanisme kebijakan penanganan dampak Covid-19.
"Agar hal tersebut tidak terjadi, maka kewenangan eksekusi kebijakan juga perlu diberikan di Tim ini, fungsi anggaran mungkin tetap di masing-masing kementerian, namun kebijakan apa yang prioritas dan harus segera didukung bersama perlu eksekusi di tim ini," kata Eko. Dengan demikian, arah kebijakan pun menjadi lebih jelas dan tidak ego sektoral.
Pemerintah sebelumnya diberitakan membentuk Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menyelesaikan persoalan dampak pandemi terhadap perekonomian. Tim itu terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional serta satuan yang sudah ada saat ini, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah meneken peraturan pemerintah terkait pembentukan tim tersebut. Adapun tim tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil yang ditunjuk ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Pulhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Adapun, koordinator pelaksananya merupakan Menteri BUMN Erick Thohir. Tim itu terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, dan satuan yang sudah ada saat ini yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang diketuai Doni Monardo.