TEMPO.CO, Jakarta - Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2020, rasio kredit non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan atau leasing, untuk pertama kalinya tembus empat persen dalam lima tahun terakhir.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkap bahwa pandemi Covid-19 berpengaruh besar terhadap fenomena NPF yang terus memuncak ini.
"Kredit yang bermasalah ini kan dibagi terhadap piutang pembiayaan kami. Padahal, April dan Mei itu turun sekali karena pandemi. Jadi, wajar NPF naik pada Mei," kata dia kepada Bisnis, Minggu 19 Juli 2020.
OJK mencatat rasio NPF atau proporsi kualitas aset piutang pembiayaan kategori macet dan diragukan terhadap total piutang pembiayaan, kini mencapai 4,11 persen. Sekadar informasi, kualitas kredit dibagi menjadi lima, yakni lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Rasio NPF multifinance tercatat terus menanjak sejak memasuki periode 2020. Pada Desember 2019, multifinance masih bisa mencatatkan NPF di angka 2,40 persen, berlanjut naik pada Januari 2020 sebesar 2,56 persen, Februari 2020 sebesar 2,66 persen, Maret 2020 2,82 persen, dan April 2020 3,30 persen.