TEMPO.CO, Jakarta – Aktivis lingkungan Chalid Muhammad menyinggung perkara penggunaan alat tangkap dalam surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Tim Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan. Chalid menyarankan Kementerian yang dipimpin Edhy Prabowo segera melakukan pembahasan mendalam terkait kebijakan alat tangkap agar tak menimbulkan gesekan.
“Kebijakan KKP terkait dengan alat tangkap adalah salah satu kebijakan yang mendapat perhatian publik secara berbeda,” tuturnya, Jumat petang, 17 Juli 2020.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI, misalnya, memiliki pendapat yang menentang penggunaan alat tangkap seperti trawl di berbagai tempat selama puluhan tahun. Menurut Chalid, kendati alat ini sudah dilarang, beberapa pihak masih lolos memakainya di pelbagai titik.
Lebih lanjut, Chalid menyatakan diskusi serius perlu dilakukan agar semua pihak punya persepsi yang sama perihal alat tangkap. Dengan begitu, potensi konflik antar nelayan di kemudian hari bisa terhindarkan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya telah mengizinkan nelayan menggunakan delapan jenis alat tangkap ikan. Ada beberapa alat yang sebelummnya dilarang sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan, seperti cantrang.