Kementerian BUMN tengah berupaya memeras jumlah perusahaan milik negara dari 107 perusahaan menjadi hanya 70-80 persen. Pengelompokannya lebih dulu dipotong dari 27 menjadi 12 kluster.
Rencana Erick belakangan disetujui Istana. Erick mengatakan Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang pembentukan tim percepatan restrukturisasi BUMN. Erick memastikan beleid anyar ini hanya akan mengatur penggabungan dan likuidasi BUMN untuk menyehatkan perusahaan. “Bukan menjual asetnya,” ucapnya.
Simak wawancara Tempo lainnya bersama Erick Thohir di Majalan Tempo edisi 18 Juli 2020 berjudul “Bancakan Jatah BUMN”.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO