TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membuat aturan tentang kehadiran para komisaris di perusahaan pelat merah untuk mengoptimalkan kinerja mereka. Berdasarkan aturan itu, komisaris minimal harus datang 50 persen dari total jumlah rapat yang digelar tiap bulan oleh perusahaan.
“Rugi bandar kalau mereka cuma sekali datang rapat tapi gajinya puluhan juta,” tutur Erick dalam wawancara bersama Majalah Tempo edisi 18 Juli 2020.
Di samping mengatur kehadiran, Erick akan membuat regulasi agar Kementerian BUMN berhak mengevaluasi kinerja komisaris dan direksi setiap tahun. Erick mengakui jumlah komisaris dan direksi di perusahaan milik negara terlalu besar dengan beban gaji yang tidak sedikit.
Bila dihitung secara bisnis, komposisi ini tidak terlampau efisien sehingga perlu direstrukturisasi. Karena itu, selama hampir sepuluh bulan menjabat sebagai menteri, Erick melakukan beberapa perombakan di BUMN.
Beberapa waktu lalu, misalnya, Erick memangkas jumlah direksi PT Pertamina (Persero) dari sebelas menjadi enam. Erick menyadari konsekuensi dari berkurangnya jumlah kursi ini membuat pelbagai pihak kecewa.
“Banyak pihak enggak happy ketika saya mengganti komisaris, direksi, bahkan deputi di kementerian. Tujuan saya ialah BUMN harus sehat dan tak terima lagi uang dari negara,” katanya.