Sedangkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung atas kebijakan yang akan dikonsultasikan, misalnya wakil organisasi nelayan dan wakil dunia usaha, kata dia, semestinya bukan menjadi bagian dari kelembagaan yang menyelenggarakan konsultasi publik.
Kemudian, tutur dia, wakil dari organisasi nelayan, pelaku usaha, dan pihak lain yang memiliki kepedulian pada isu KKP sebaiknya diajaik untuk bergabung pada Komisi Pemangku Kepentingan. Mereka nantinya akan menjadi mitra kerja KKP.
Adapun pemilihan Komisi Pemangku Kepentingan, ucap Chalid, dapat dilakukan melalui Kongres Kelautan dan Perikanan. Dengan begitu, partisipan yang terlibat menjadi lebih luas dan lembaganya pun menjadi lebih independen.
Pertimbangan selanjutnya, Chalid saat ini masih aktif sebagai Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). “Organisasi kami memiliki kepentingan langsung atas setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP,” katanya. Karena itu, KNTI bisa saja memberikan dukungan atas kebijakan KKP.
Namun pada saat kebijakan itu perlu dikritik dan merugikan nelayan, KNTI akan menentang. Meski mundur, Chalid memastikan akan terus berkontribusi memajukan kehidupan nelayan dan sektor maritim. Ia juga memandang sebetulnya pembentukan tim Konsultasi Publik adalah proses yang baik dalam perumusan kebijakan.
“Tradisi baru di KKP ini patut mendapat apresiasi semua pihak. Kami harap KKP terus mempertahankan proses yang yang baik ini,” ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA