TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Pilot Garuda Muzaeni menanggapi kebijakan Garuda Indonesia bersama anak usahanya Citilink Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja untuk pilot yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
"Sikap kami adalah mendahulukan asas praduga tak bersalah, dan mendukung proses hukum berlaku," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 18 Juli 2020.
Apabila pilot tersebut terbukti menggunakan narkoba, Muzaeni mengatakan asosiasinya akan mengikuti aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama di PT Garuda Indonesia. PKB tersebut, menurut dia telah mengatur tentang penyalahgunaan narkoba.
"Itu masuk ke dalam kategori Pelanggaran Disiplin Tingkat III dan Sanksinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap diproses secara pidana," ujar Muzaeni.
Selain diatur dalam PKB, Muzaeni mengatakan seluruh pegawai Garuda Indonesia telah menanda tangani pakta integritas yang salah satu poinnya adalah larangan menyalahgunakan narkoba. Ia pun mengatakan yang dilakukan oleh oknum adalah merupakan tindakan individu yang tidak dibenarkan karena melanggar aturan di internal perseroan dan Undang-undang.
"Kami sebagai karyawan Garuda Indonesia sangat prihatin atas kejadian ini dan kami mendukung tindakan tegas manajemen dalam menjatuhkan sanksi kepada oknum yang bersangkutan," ujar Muzaeni.