TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai nasional Garuda Indonesia bersama anak usahanya Citilink Indonesia menindak tegas pilot yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi kami dengan pihak kepolisian mengenai oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink yang terlibat penyalahgunaan narkotika, dapat kami sampaikan bahwa Perusahaan telah menerapkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pilot tersebut," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2020.
Penerapan sanksi PHK tersebut, kaya Irfan, merupakan bentuk komitmen tegas perseroan, dengan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Perseroan pun pada hari ini, telah melaksanakan Drug and Alcohol Management Program (DAMP) melalui uji acak dan cepat urine NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), terhadap lebih dari 122 awak pesawat dan petugas operasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Itu adalah wujud perhatian serius dan upaya berkelanjutan yang dilaksanakan Garuda Indonesia dalam menjamin aspek keselamatan dan keamanan penerbangan khususnya melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan perusahaan," kata Irfan.
Adapun hasil uji acak tersebut menunjukkan bahwa seluruh awak pesawat dan petugas operasional Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan tes urine dinyatakan bersih dari NAPZA. "Secara berkala Garuda Indonesia Group juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh karyawannya sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia," tutur dia.
Hingga berita diturunkan, Ketua Umum Asosiasi Pilot Garuda Muzaeni belum bisa dimintai komentar mengenai pemecatan pilot yang terjerat narkoba. Pesan yang dikirim Tempo belum direspons.
CAESAR AKBAR