TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Heru Kristiyana mengklaim regulasi mengenai perbankan sudah sangat ketat. Dari sisi internal, ada penilaian kemampuan dan kepatutan yang tidak mudah bagi pengurus lembaga jasa keuangan.
"Ring 1 untuk mencegah fraud sudah melekat di bank. Melalui komite atau unit anti-fraud di bawah komisaris. Begitu juga di level direksi, ada risk management," kata Heru, Jumat, 17 Juli 2020.
Pernyataan ini menanggapi kasus pembobolan bank menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir setelah ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. atau BNI, Maria Pauline Lumowa senilai Rp 1,7 triliun. Publik menjadi bertanya-tanya bagaimana OJK mengawasi industri ini.
OJK, kata Heru, sudah memiliki aturan terkait debitur maupun penyaluran kredit yang sudah diatur secara terperinci. Jika ada debitur yang riskan, OJK akan memberikan peringatan.
Heru menyebutkan fraud paling sulit dideteksi ketika ada kerja sama orang dalam dengan nasabah. Jika demikian, keamanan yang sudah berlapis dapat diterobos karena ada keterlibatan orang dalam.