Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya. “Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.
Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, menurut General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara, pengurangan tarif diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu, di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.
“Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara TPK Koja sebagai pengelola terminal dan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini perusahaan pelayaran,” kata Hudadi.
Dia mengatakan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat.
CAESAR AKBAR