TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka data kepemilikan saham Jiwasraya. Benny sebelumnya menuding BPK melindungi taipan Aburizal Bakrie. Tudinan ini terkait kepemilikan modal perusahaan asuransi pelat merah tersebut di perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha Bakrie.
“Kalau tidak mau dianggap melindungi, ya buka saja. Tinggal dilihat, apakah kalau dibuka datanya sama dengan yang beredar di masyarakat,” tutur Benny dalam surat bertulis tangan yang diterima Tempo pada Jumat, 17 Juli 2020.
Benny melampirkan beberapa lembar data yang dia miliki. Data itu, kata Benny, justru ia dapat saat diperiksa oleh BPK.
Ketua BPK Agung Firman Sampoerna pada akhir Juni lalu telah menyatakan niatnya melaporkan Benny atas dugaan pencemaran nama baik karena tudingan tersebut. Dia menganggap tuduhan Benny tidak memiliki dasar hukum.
“Apa yang disampaikan adalah tuduhan yang tidak berdasar. Kami akan mengadukan perbuatan melawan hukum Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri,” tutur Agung, 29 Juni lalu.
Majalah Tempo edisi 7 Maret 2020 menyebut, sembilan anggota BPK terbelah mengenai perlu atau tidaknya menelisik dugaan kerugian negara dalam transaksi gadai saham yang melibatkan sejumlah perusahaan di grup Bakrie. Tiga sumber auditor dan penegak hukum yang mengetahui detail pemeriksaan kasus ini mengungkapkan, investasi Jiwasraya sedikitnya tersangkut di sepuluh perusahaan kelompok Bakrie.