TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi sebagai saksi dalam kasus korupsi impor tekstil. Kasus ini melibatkan anak buah Heru yang kini sudah berstatus tersangka.
Dalam surat pemanggilan diterima Tempo, Heru diminta menghadap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Kejagung pada Senin, 20 Juli 2020, pukul 9 pagi.
Kepala Humas Bea Cukai Deni Sujantoro membenarkan surat pemanggilan ini. "Betul itu," kata dia saat dihubungi pada Jumat, 17 Juli 2020. Hingga berita diturunkan, Heru belum menjawab pesan yang dilayangkan Tempo untuk mengkonfirmasi pemanggilannya.
Sebulan yang lalu, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020. Mereka terdiri dari empat pejabat aktif di Bea dan Cukai Batam dan satu pengusaha.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 a tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan 5 orang tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2020.
Kelima tersangka tersebut adalah MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat dari Bea dan Cukai Batam. Kemudian IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima.
Dalam surat pemanggilan kepada Heru, identitas dari kelimanya juga tecantum. Mereka yaitu Mohkammad Mukhlas, Dedi Aldrian, Hariyono Adi Wibowo, Kamarusin Siregar, dan Irianto.
Mereka dijerat atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.
Hari mengatakan kasus ini berangkat dari temuan 27 kontainer di Batam tanpa dilindungi SKA. Kemudian 57 kontainer kembali ditemukan di Tanjung Priok.
"Dan sementara ini, hasil penyidikan ternyata ditemukan 556 kontainer. Berapa dugaan kerugian negara, tentu masih dalam penghitungan. Masing-masing kontainer memiliki nilai yang berbeda, berapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan terhadap 556 kontainer," kata Hari.
FAJAR PEBRIANTO