TEMPO.CO, Jakarta – Pengelola bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura (Persero) berharap pencabutan syarat surat izin keluar-masuk (SIKM) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mulai menggeliatkan lini bisnis penerbangan.
Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan penghapusan syarat tersebut akan menyederhanakan proses penanganan penumpang di simpul transportasi.
“Semoga hal ini akan merangsang publik untuk mulai melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara,” katanya Handy kepada Tempo, Jumat, 17 Juli 2020.
Menurut Handy, selama ini masyarakat menghadapi kekhawatiran untuk bepergian lantaran harus mengantre panjang demi mengurus pelbagai syarat yang ditetapkan, termasuk SIKM. Belum lagi, petugas mesti mengecek protokol kesehatan seluruh calon penumpang.
Penghapusan SIKM telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melalui situs ppid.jakarta.go.id pada 17 Juli 2020. Meski dicabut, masyarakat tetap harus mengantongi syarat status aman untuk masuk ke Ibu Kota dari self-assessment atau pemeriksaan pribadi pada layanan corona likehood metric (CLM) di aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Masa berlaku CLM itu tujuh hati.
Sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pelonggaran terhadap PSBB menjadi PSBB transisi, Handy mencatat penumpang perseroannya memang mulai tumbuh meski masih jauh dari kondisi normal. Situasi ini diperkirakan akan terus membaik setelah pemerintah menggeber perjalanan dinas ke tujuh destinasi wisata.