TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Indonesia (INACA) Bayu Sutanto menyambut baik pencabutan syarat bepergian berupa surat izin keluar-masuk (SIKM) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan syarat tersebut sebetulnya memang tidak diperlukan lantaran penumpang telah mengantongi dokumen hasil tes kesehatan.
“Penghapusan SIKM hal yang bagus karena menghilangkan persyaratan yang tidak perlu. Penumpang sudah di-screening dengan rapid test atau tes swab PCR sebelum berangkat,” katanya dalam pesan tertulis saat dihubungi Tempo kemarin, 16 Juli 2020.
Bayu menilai kebijakan ini akan berpengaruh terhadap pergerakan penumpang. Sebab saat aturan SIKM diberlakukan, penumpang harus melalui pengecekan prosedur yang lebih lama di bandara.
Namun, dia belum dapat memperkirakan seberapa besar pengaruh penghapusan syarat dokumen ini terhadap peningkatan jumlah penumpang dalam bentuk persentase. “Karena yang terjadi, pax (penumpang) enggan bepergian lantaran khawatir tertular Covid-19 saat bepergian, baik waktu check in di bandara, di dalam pesawat, maupun setelah kedatangan,” tuturnya.
Adapun Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja berpendapat bahwa pencabutan SIKM bakal mendorong minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara. “Kami berharap penyederhanaan persyaratan ini membuat masyarakat kembali naik pesawat,” ucapnya.
Penghapusan SIKM telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melalui situs ppid.jakarta.go.id pada 17 Juli 2020. Meski dicabut, masyarakat tetap harus mengantongi syarat status aman untuk masuk ke Ibu Kota dari self-assessment atau pemeriksaan pribadi pada layanan corona likehood metric (CLM) di aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Masa berlaku CLM itu tujuh hati.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA