Dalam acara pemusnahan benih sawi putih ini turut hadir Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kediri dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri. Selain itu juga hadir Kepolisian Sektor Wates, Komando Distrik Militer Wates, dan Pimpinan PT KSI sebagai pemilik komoditas.
Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebelumnya menarik dan memusnahkan produk jamur enoki impor dari Korea Selatan. Produk itu dimusnahkan karena diketahui tercemar Listeria monocytogenes.
Perintah kepada importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan itu dilakukan pada akhir Juni 2020 lalu. Penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki itu di antaranya didasari temuan International Food Safety Authority Network (INFOSAN) dan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO.
Temuan yang dimaksud adalah terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. KLB ini terjadi akibat warga mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri tersebut.
"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
Agung menegaskan bahwa sampai hari ini belum ditemukan adanya kasus luar biasa (KLB) di Indonesia karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut. Meski begitu, Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi dan pengambilan sampling terhadap produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN.
ANTARA