TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya kemarin memusnahkan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan atau Korsel senilai Rp 1,2 miliar. Pemusnahan bibit itu untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia.
Pemusnahan dilakukan karena di dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia. Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BBKP Surabaya, ditemukan bakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menyatakan, pemusnahan dilakukan karena Pseudomonas Viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan. "Sedangkan untuk P. Chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Musyaffak menjelaskan bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih bisa menjadi ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya tanaman hortikultura. Pemusnahan dilakukan di PT KSI Kediri dengan cara membakar benih sawi putih.
Lebih jauh, Musyaffak menyebutkan, setiap komoditas luar yang akan masuk ke dalam negeri harus lulus uji terlebih dahulu. Tekait benih sawi putih ini, menurut dia, sejumlah persyaratan pemasukan benih sawi putih asal negara ginseng ke Indonesia telah dipenuhi.
Beberapa syarat pemasukan benih sawi putih impor itu antara lain memiliki dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan seperti sertifikasi kesehatan Phytosanitary Certificate. Selain itu, benih sawi putih harus mengantongi Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian dan wajib bebas dari hama penyakit tumbuhan.
Adapun Kementan khususnya Balai Besar Karantina bertugas utama mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. "Oleh sebab itu, kami berupaya untuk menjalankan amanah tersebut dengan baik," kata Musyaffak.