TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan potensi kerugian negara dari pembangunan rumah uang rumah nol Rupiah (Rumah DP Nol Rupiah). Secara khusus BPK menemukan potensi kerugian itu berasal dari pelaksanaan kegiatan PD Pembangunan Sarana Jaya terkait proyek Tower A Klapa Village, Jakarta.
Temuan itu adalah satu dari sembilan temuan BPK tertanggal 25 Oktober 2019. Hal itu disebutkan dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan (LHPK) pada PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun buku 2018 dan 2019 yang dikutip, Kamis, 16 Juli 2020.
Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 9,28 miliar itu b6erasal dari denda keterlambatan senilai Rp 4,73 miliar. Selain itu ada juga potensi kerugian negara karena kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp 4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur utama PPSJ agar memproses dan mempertanggungjawabkannya. Caranya dengan memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Tower A DP Nol Rupiah Klapa Vilage yang dilaksanakan PT TEP senilai Rp 4,55 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.