Pemerintah membuka ekspor lobster melalui Peraturan Menteri Kementerian dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Sebanyak 31 perusahaan telah mengantongi izin setelah beleid itu terbit.
Berlakunya kebijakan tersebut hingga saat ini masih menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Salah satu tokoh yang getol mengritik kebijakan tersebut adalah Susi Pudjiastuti.
Baru-baru ini, Susi mengakui memperoleh keluhan dari seorang nelayan terkait keran ekspor benih lobster atau benur yang kembali dibuka. Curahan hati nelayan itu ia tulis melalui akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.
Susi mengatakan nelayan telah memperoleh sosialisasi penangkapan benur dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pangandaran. Namun, nelayan justru merasa kebingungan dengan adanya sosialisasi tersebut.
“Nelayan bilang ke saya. Bu, aku bingung, barang ora bener kok disosialisasikan, nang pemerintah maning. (Bu, saya bingung, barang tidak benar kok disosialisasikan, oleh pemerintah pula),” tulis Susi, Ahad, 12 Juli 2020.
Berdasarkan nukilan tulisan itu, nelayan mengatakan bahwa dulu pemerintah telah melarang lobster dengan ukuran kecil alias benur ditangkap. Izin tangkap komoditas itu hanya diberikan untuk ukuran besar atau lobster dewasa.
"Lha siki sakorek api wae ora dijuput. (Lha sekarang lobster sebesar korek api saja tidak diambil),” tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY