“Syarat penumpang yang boleh bepergian antar-kota lintas wilayah sampai saat ini masih merujuk pada SE Gugus Tugas 7 yang telah direvisi dalam SE Nomor 9 tahun 2020,” kata Adita kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Adita menerangkan, selama Tim Gugus Tugas belum melakukan perubahan aturan, Kementerian Perhubungan tidak akan mengubah ketentuan. Artinya, penyesuaian regulasi terkait penumpang perjalanan akan mengacu pada regulasi Tim Gugus Tugas.
Baca selengkapnya mengenai Terawan di sini.
4. Bank Dunia Sebut Tiga Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Satu Kahkonen mengatakan krisis di masa pandemi memberikan tantangan dan peluang. Dia melihat untuk meraih peluang membangun kembali perekonomian Indonesia terdapat tiga reformasi kunci.
"Kami lihat 3 reformasi prioritas untuk pemulihan. Pertama, prioritas pertama dalam pandangan kami adalah kita menggalakkan undang-undang atau Omnibus Law sehingga bisa meniadakan hambatan sehingga bisa mengundang investasi utk masuk ke Indonesia," kata Satu dalam diskusi virtual Indonesia Economic Prospects, Kamis, 16 Juli 2020.
Menurutnya, dengan berikan atau meniadakan hambatan investasi yang sehat, maka undang-undang omnibus akan menjadi struktur dasar untuk peningkatan investasi dan merupakan sinyal bagi ekonomi dunia, bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis.
Kedua, kata dia, reformasi Badan Usaha Milik Negara untuk menggalakkan investasi. Dia menuturkan Indonesia saat ini masih mengalami kesenjangan besar pada ranah infrastruktur. Ketiga, akselerasi kebijakan pajak.
Baca selengkapnya mengenai Bank Dunia di sini.