Sebelumnya, BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2019. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan per 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai
Standar Akuntansi Keuangan.
"LKPP 2019 adalah laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2020.
Hal itu dia sampaikan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta hari
ini.
Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan satu
LKBUN (96,5 persen) yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 81 LKKL dan 1 LKBUN. Sedangkan dua LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian(WDP), jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 sebanyak empat LKKL.
Selain itu, masih terdapat satu LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat dari BPK. Jumlah ini masih sama dengan tahun 2018.