TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Karyoto menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan barang rampasan Komisi senilai Rp 36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR atau BPN).
BMN yang dimaksud berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang yang ditujukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Tanpa bantuan dari kantor-kantor bapak (Menteri ATR/BPN) di daerah, kami tak bakal dapat melacak aset-aset yang digelapkan dan disamarkan pelaku korupsi,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Kamis, 16 Juli 2020.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 27/KM. 6/2020, barang aset koruptor rampasan ditetapkan status penggunaan BMN berupa sebidang tanah dan bangunan atas nama Djoko Susilo senilai Rp 26,88 miliar.
Tanah tersebut terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan total seluas 3.201 meter persegi. Sesuai ketentuan perundang-undangan, tanah itu akan digunakan untuk lokasi kantor wilayah ATR/BPN DKI Jakarta.
KPK juga menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur atas terdakwa Bambang Irianto. Dengan total seluas 4.471 meter persegi, tanah senilai Rp 10,054 miliar itu akan digunakan untuk kantor ATR/BPN Kota Madiun.