Berdasarkan asesmen ekonomi global, nasional, dan perkembangan di moneter dan keuangan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan, BI 7-Day Reverse Repo Rate, sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen.
Bank sentral juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 basis poin menjadi 3,25 persen, serta suku bunga lending facility juga turun 25 basis poin menjadi 4,75 persen.
Perry mengatakan keputusan tersebut konsisten sesuai dengan inflasi yang tetap rendah serta stabilitas eksternal yang terjaga. Kebijakan itu pun diambil sebagai langkah lanjutan mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid 19.
"Keputusan itu juga bagian penguatan bauran kebijakan nasional untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan stabilitas nilai tukar," ujar Perry.