TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengoptimalisasi aset Rp 1.800 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia. Kementerian PUPR akan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR) dan Kementerian Keuangan dalam upaya tersebut.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya terkendala regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang aset tanah, rumah, dan bangunan dalam upaya penertiban aset. Dia menambahkan, aset tersebut berdasarkan PMK hanya berstatus hak pakai sehingga tidak bisa menjadi jaminan perbankan.
"Menurut aturan Kemenkeu, tanah negara itu statusnya hak pakai sehingga tidak bisa digunakan untuk Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha [KPBU]. Kalau dipakai pun jadinya gak bankable," ujarnya dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu, 15 Juli 2020.
Dia menambahkan bila regulasi di Kemenkeu tidak bisa diubah, pihaknya akan berkomunikasi lebih intens dengan Kementerian ATR. Hal ini sebagai upaya mencari jalan keluar agar aset negara yang tercatat sebagai aset Kementerian PUPR dapat dioptimalkan pemanfaatannya.
Sebelumnya anggota Komisi V DPR RI Mulyadi meminta kepada Kementerian PUPR agar meningkatkan pengelolaan atau aset manajemen di kementerian tersebut.
"PUPR ini saya harus garis bawahi soal aset manajemennya karena setiap periode itu keluar uang rakyat dan kemudian menjadi aset, seharusnya aset itu jadi bagian rekomendasi dalam program pembangunan berikutnya, apakah aset itu harus dikembangkan atau dilikuidasi," ujarnya.
Keputusan Kementerian PUPR itu menurutnya harus berdasarkan pengelolaan aset yang bertujuan jangka panjang, dalam menjaga aset negara tersebut sehingga tidak terbengkalai.
BISNIS