TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rencana tujuh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mendapat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 23,65 triliun tahun ini.
"Komisi VI DPR RI menyetujui besaran PMN pada BUMN tahun anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu, 15 Juli 2020.
Saat awal rapat, Erick Thohir menjabarkan ada empat BUMN yang akan mendapat PMN. Keempat perusahaan BUMN tersebut, yaitu PT Hutama Karya, PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.
Namun, dalam diskusi dengan komisi VI, diputuskan tiga BUMN mendapatkan PMN juga, yaitu PT Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan PT Kereta Api Indonedia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.
“Kami sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN merupakan 100 persen milik negara,” ujarnya.
Aria menekankan bahwa PMN tidak digunakan untuk membayar utang tujuh perseroan penerima PMN tersebut.
Adapun detail dana PMN tersebut, yaitu Rp 7,5 triliun untuk Hutama Karya, Rp 1,5 triliun untuk PNM, Rp 500 miliar untuk ITDC, Rp 6 triliun untuk PT BPUI, Rp 4,01 triliun untuk PTPN, Rp 650 miliar untuk Perumnas dan Rp 3,5 triliun untuk PT KAI.