Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB, dan pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30 WIB.
Pengaturan jam kerja tersebut, menurut Tjahjo, dimaksudkan agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian atau lembaga atau daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” kata Tjahjo Kumolo di SE tersebut.