TEMPO.CO, Jakarta - Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru atau new normal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu.
Hal tersebut sesuai dengan penerapan physical distancing seperti dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Tjahjo pun telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
"Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu, 15 Juli 2020.
Sistem atau shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.