TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan memberikan izin ekpsor benih lobster untuk Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi, mengatakan izin itu masih diproses oleh tim di KKP.
“Ada tambahan dalam proses dalam bentuk koperasi, yaitu Inkoppol,” ujar Andreau saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Selain koperasi polisi, KKP tengah memproses pemberian izin kepada asosiasi kelompok nelayan. Kedua koperasi tengah melengkapi administrasi sebelum surat izin fisik dikeluarkan. “Segera akan kami informasikan setelah izin fisik keluar,” tutur Andreau.
Dikonfirmasi terkait rencana pemberian izin ekpsor benih lobster, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono enggan berkomentar. Ia menyerahkan hal tersebut kepada pihak Inkoppol. “Silakan ke Inkoppol,” ucapnya.
Sebelumnya, KKP menyatakan tengah memproses 68 perusahaan yang telah mengajukan pendaftaran untuk mengekspor benih lobster atau benur. Seluruh perusahaan itu merupakan tambahan setelah sebelumnya KKP memberikan izin kepada 32 eksportir.
Sedangkan seluruh perusahaan yang mendaftar sebagai eksportir teranyar telah terdata sebanyak 112 entitas.
Pembukaan keran ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 yang terbit pada Mei lalu. Sejak beleid itu terbit, KKP mencatat telah ada dua kali kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah mengantongi izin.
Ekspor pertama dilakukan pada 12 Juni lalu oleh PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic. Kedua perusahaan mengirimkan benur ke Vietnam dengan jumlah 14 koli.