TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menanggapi penangkapan Lim Swie King alias Aan, pelaku penyelundupan benih lobster alias benur, oleh Bareskrim Mabes Polri. Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi, mengatakan pelaku tidak terdaftar sebagai pengusaha yang memperoleh izin ekspor benih lobster.
“Lim bukan eksportir dalam perusahaan/koperasi/asosiasi yang mendapatkan kuota ekspor,” kata Andreau kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Andreau mengatakan Kementerian akan terus memburu seluruh pelaku penyelundupan benur mulai hulu hingga hilir. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 yang mengatur kuota hingga ukuran komoditas untuk pengiriman ke luar negeri.
Lebih lanjut, Andreau memastikan pihaknya tidak bakal memandang bulu dalam menangkap pelaku yang melakukan tindak penyelundupan benih lobster. Kementerian bekerja sama dengan aparatur untuk mengawasi seluruh kegiatan pencurian ikan maupun sumber daya maritim lainnya.
“KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melakukan pengawasan secara detail terhadap seluruh kegiatan ilegal dalam ruang lingkup KKP dan melalui Satgas 115 mempertegas pemberantasan penyelundupan benih bening lobster,” ucap Andreau.